18 August 2026 21:12
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tempat peleburan emas batangan ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu kilogram emas dalam bentuk batangan dan bubuk.
Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus sindikat penyelundupan emas internasional yang melibatkan dua warga negara India. Di lokasi tersebut, polisi menemukan peralatan lengkap untuk melebur emas batangan menjadi bentuk bubuk atau gel.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas bandara. Emas yang telah diubah menjadi bubuk tersebut dikemas di dalam pakaian dalam pria maupun wanita agar tidak terdeteksi oleh mesin X-ray.
“Bahannya adalah dari pertambangan emas ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian mereka transaksikan, diterima di sini, kemudian diproses dengan modus-modus yang ada, ada yang berbentuk bubuk ataupun ada batangan dan sebagainya untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Irhamni dalam tayangan Primetime News Metro TV, Selasa, 18 Agustus 2026.
Langkah tegas ini diambil Polri sebagai upaya memutus rantai transaksi dan ekspor emas ilegal. Dengan membongkar tempat pengolahan ini, diharapkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (illegal mining) di berbagai wilayah Indonesia dapat ditekan dan dihentikan secara permanen.