Penyelundupan Emas Indonesia oleh WNA India, Sahroni: Cari Bekingannya

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Penyelundupan Emas Indonesia oleh WNA India, Sahroni: Cari Bekingannya

Anggi Tondi Martaon • 18 August 2026 17:55

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kasus penyelundupan emas batangan yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) India diusut tuntas. Semua pihak yang terlibat harus ditindak.

"Saya minta semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada WNI maupun oknum yang membekingi, harus diusut sampai tuntas,” kata Sahroni melalui keterangan tertulis dikutip Selasa, 18 Agustus 2026.

Sahroni mengapresiasi langkah tegas Bareskrim Polri terkait dalam membongkar aktivitas ilegal tersebut. Menurut dia, skala produksi yang sangat besar menunjukkan adanya jaringan yang perlu diusut secara menyeluruh.

"Inilah salah satu yang dimaksud oleh Presiden Prabowo, di mana kekayaan alam Indonesia dicuri dan dinikmati secara ilegal oleh pihak tak bertanggungjawab. Sudah pelakunya WNA India, ilegal pula. Apalagi produksinya sampai puluhan kilogram per hari, jadi tidak mungkin ini hanya kerja satu-dua orang," ungkap Sahroni.

Sahroni mendorong penindakan harus menyasar seluruh rantai aktivitas ilegal tersebut. Penindakan tidak boleh hanya sekedar menangkap pelaku di lapangan.

“Pokoknya jangan berhenti di pelaku lapangan. Putus seluruh rantainya dari hulu sampai hilir, siapa yang menambang, mengolah, menampung, membekingi, sampai yang hendak menyelundupkan, semuanya harus ditindak tegas," ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni ingin semua pihak secara tegas menjaga kekayaan alam Indonesia. Sehingga, tidak dicuri dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak tertentu. 

Ilustrasi emas. Foto: Freepik.

"Kekayaan alam Indonesia harus kembali sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Sahroni.

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penambangan emas ilegal yang melibatkan WNA asal India. Diduga, emasn tersebut hendak menyelundupkan hasilnya ke Dubai.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan berawal dari penelusuran aktivitas penambangan ilegal dari hulu hingga hilir. Jaringan tersebut diperkirakan mampu mengolah hingga sekitar 30 kilogram material emas dalam sehari.

(Anggi Tondi)