Purbaya Luruskan Isu Pajak Baru untuk Rumah Kontrakan

13 August 2026 22:06

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan atau mengeluarkan arahan khusus kepada aparat pajak untuk mengejar pajak penyewaan rumah atau kontrakan.

Purbaya menegaskan, segala bentuk perpajakan terkait sewa properti tetap mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku selama ini. Ia menjamin tidak ada pungutan pajak jenis baru yang menyasar pemilik rumah kontrakan.
 


Menurutnya, setiap penghasilan pada dasarnya memang memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penghasilan yang diperoleh dari usaha menyewakan rumah hanya perlu mengikuti aturan reguler yang sudah ada.

"Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak," ujar Purbaya.

Bermula dari Forum RUU APBN 2027

Isu mengenai perburuan pajak kontrakan ini sempat viral dan memicu keresahan di media sosial. Narasi tersebut mencuat setelah Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, memberikan pernyataan dalam forum komunikasi publik RUU APBN 2027.

Dalam forum tersebut, Rofyanto menyinggung bahwa pemerintah tengah menyusun strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak. Pernyataan inilah yang kemudian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai perluasan objek pajak ke sektor kontrakan hunian.

Merespons kesalahpahaman publik yang berawal dari pernyataan anak buahnya tersebut, Purbaya menduga bahwa Rofyanto keliru dalam memilih diksi saat memaparkan strategi penerimaan negara.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X