14 August 2026 13:02
Jakarta: Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi DPR RI yang telah mengakomodasi sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPD RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada DPR RI atas ditetapkannya Program Legislasi Nasional yang mengakomodasi sejumlah rancangan undang-undang usulan DPD RI,” ujar Sultan dalam tayangan Live Event Metro TV.
Hal itu disampaikan Sultan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas tersebut antara lain RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Sultan mengatakan seluruh RUU inisiatif DPD tersebut merupakan bagian dari Green Legislation yang diusung lembaganya. Menurutnya, agenda tersebut diarahkan untuk mendorong pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Salah satu RUU yang menjadi perhatian utama DPD RI adalah RUU Daerah Kepulauan. Sultan menyebut RUU tersebut telah diperjuangkan DPD RI selama hampir sembilan tahun sejak 2017.
“Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis,” kata Sultan.
Menurut Sultan, RUU Daerah Kepulauan telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan mulai memasuki tahap pembahasan.
“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legasi penting pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya.