Bulan suci Ramadan menjadi momentum spesial bagi umat Muslim di Tanah Air untuk menghidupkan kembali berbagai tradisi unik yang diwariskan secara turun-temurun. Dari suara dentuman pipa besi di Banten hingga ibadah dengan tempo ringkas di Jawa Timur, keragaman budaya ini memperkaya nuansa religi di nusantara.
Gema 'Meriam' di Masjid Agung Al-A'raaf Rangkasbitung
Di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, warga memiliki cara ikonik menjelang waktu berbuka puasa dan imsak. Masyarakat setempat, mulai dari keluarga hingga kerabat, rutin berkumpul di Alun-alun Rangkasbitung untuk mendengarkan suara dentuman meriam yang berasal dari halaman Masjid Agung Al-A'raaf.
Uniknya, suara ini bukanlah meriam militer, melainkan pipa besi besar berdiameter sekitar 40 cm yang dirancang khusus untuk menghasilkan suara menggelegar. Tradisi ini terus dipertahankan sebagai bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga warisan leluhur sekaligus menjadi daya tarik wisata religi lokal saat momen
berbuka tiba.
Tarawih Kilat 7 Menit di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam
Bergeser ke Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tradisi unik lainnya ditemukan saat pelaksanaan ibadah
salat Tarawih di Pondok Pesantren Mamba'ul Hikam. Jika biasanya Tarawih memakan waktu cukup lama, di pesantren ini ibadah tersebut diselesaikan dalam tempo yang sangat singkat, yakni hanya sekitar 7 menit.
Pengasuh pondok pesantren menegaskan bahwa meskipun dilakukan dengan tempo cepat, seluruh rukun dan syarat sah salat tetap terpenuhi. Tradisi "Tarawih Kilat" ini diterapkan dan telah bertahan selama lebih dari satu abad.
Antrean Penukaran Uang di Madiun
Sementara itu, warga di Kota Madiun, Jawa Timur, terpantau mengantre di layanan kas keliling Bank Indonesia untuk
menukar uang baru. Uang pecahan ini nantinya akan digunakan untuk tradisi berbagi kepada sanak saudara saat hari raya Idulfitri.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar memiliki batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000. Untuk memudahkan proses dan menjaga ketertiban, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs resmi 'Pintar' milik Bank Indonesia dengan menggunakan data KTP dan nomor ponsel.