Jakarta: Media sosial tengah diramaikan dengan kemunculan tabung gas kecil berwarna merah muda yang dikenal dengan nama Whip Pink. Meski memiliki tampilan yang menarik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat mengenai bahaya besar yang mengintai di balik penyalahgunaan produk tersebut.
Secara legal, Whip Pink merupakan tabung yang berisi senyawa kimia Dinitrogen Oksida (N2O). Dalam industri kuliner, gas ini berfungsi sebagai bahan pengembang krim kocok atau whipped cream. Namun, otoritas kesehatan menemukan adanya pergeseran fungsi di mana gas ini marak disalahgunakan di sejumlah tempat hiburan malam.
Istilah populer yang muncul di tengah masyarakat adalah "
ngebalon". Dalam praktik ini, gas dari tabung tersebut dimasukkan ke dalam balon untuk kemudian dihirup secara langsung guna mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat.
Merespons tren negatif tersebut, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa tindakan menghirup N2O secara berlebihan memiliki konsekuensi medis yang fatal. Secara teknis, gas ini dapat mengganggu suplai oksigen ke otak yang memicu terjadinya Hipoksia (kondisi kekurangan oksigen parah pada jaringan tubuh).
Dampak kesehatan jangka panjang yang ditimbulkan meliputi:
- Kerusakan saraf permanen akibat gangguan sistem saraf pusat.
- Defisiensi atau kekurangan Vitamin B12 secara akut.
- Risiko kematian mendadak akibat kegagalan fungsi organ vital.
Pihak berwajib mengimbau para anak muda untuk tidak tergiur dengan tren sesaat yang dapat merusak masa depan. Masyarakat diminta untuk tetap menggunakan produk kimia sesuai dengan fungsinya dan segera melaporkan jika menemukan praktik peredaran gas tersebut untuk tujuan yang melanggar hukum.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya Hanya di
Metrotvnews.com.
(Muhammad Fauzan)