5 March 2026 23:03
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton. Putusan ini mengejutkan publik karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.
Suasana ruang sidang seketika pecah saat majelis hakim membacakan amar putusannya. Kondisi ruang sidang langsung riuh penuh syukur. Fandi pun mendapat pelukan ibunya. Majelis hakim meminta semua pihak untuk tenang, agar bisa melanjutkan persidangan.
Fandi Ramadhan, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, langsung diamankan oleh tim keamanan dari pengadilan dan kejaksaan menuju mobil tahanan di tengah keriuhan pihak keluarga yang berusaha mendekatinya.
| Baca juga: Mohon Pengampunan, Ibunda Fandi Ramadhan Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR |