Lolos dari Tuntutan Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara

5 March 2026 23:03

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton. Putusan ini mengejutkan publik karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Suasana ruang sidang seketika pecah saat majelis hakim membacakan amar putusannya. Kondisi ruang sidang langsung riuh penuh syukur. Fandi pun mendapat pelukan ibunya. Majelis hakim meminta semua pihak untuk tenang, agar bisa melanjutkan persidangan. 

Fandi Ramadhan, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon, langsung diamankan oleh tim keamanan dari pengadilan dan kejaksaan menuju mobil tahanan di tengah keriuhan pihak keluarga yang berusaha mendekatinya.
 

Baca juga: Mohon Pengampunan, Ibunda Fandi Ramadhan Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR

Sementara itu, pengacara Fandi Ramadhan, Bahtiar Batubara, mengungkap pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang diterima kliennya. Meski hukuman turun drastis, Dia mengaku bakal berbicara dengan pihak keluarga untuk langkah selanjutnya.

"Vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa, tapi kita masih pikir-pikir karena berdasarkan bukti yang terungkap, kami maunya bebas," ujar Bahtiar.

Pihak Fandi memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan undang-undang untuk berunding dengan keluarga guna menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum juga masih pikir-pikir saat majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk tersangka. Vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Fandi Ramadhan dengan tuntutan hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)