Pemkot Semarang Ubah Sistem Musrenbang: Fondasi Baru Pembangunan yang Aman Secara Hukum

4 March 2026 12:36

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan, Kota Semarang untuk membangun fondasi baru perencanaan pembangunan yang aspiratif, akuntabel, dan aman secara hukum melalui perubahan sistem Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Raperwal Musrenbang dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.

Bertempat di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan komitmen Pemkot Semarang untuk membangun fondasi baru perencanaan pembangunan yang aspiratif, akuntabel, dan aman secara hukum melalui perubahan sistem Musrenbang. Menurut Agustina, perubahan ini dilakukan dengan metode jemput bola guna menyusun daftar belanja masalah dan menelaah kebutuhan wilayah secara riil. 

FGD yang diikuti 417 peserta dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya tersebut menjadi bagian dalam memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah, yang partisipatif dan terintegrasi. 
 

Baca juga: Menteri PU: Pembangunan Giant Sea Wall Harus Disertai Larangan Ambil Air Tanah


Agustina menjelaskan, perubahan mekanisme Musrenbang dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan melindungi aparatur dari risiko hukum. Dirinya menyebut, pendampingan tersebut menjadi momentum untuk membangun kepercayaan publik, sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tantangannya memang lebih besar, tetapi saya yakin pemerintah kota dan masyarakat Kota Semarang siap untuk menghadapi tantangan-tantangan yang besar.” kata Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Rabu, 4 Maret 2026.

Salah satu perubahan utama dalam Raperwal tersebut adalah relokasi pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis. Menurut Agustina, kebijakan ini bukan untuk mengurangi peran kecamatan, melainkan sebagai langkah perlindungan, agar aparatur dapat bekerja secara maksimal sesuai kewenangannya.

Melalui mekanisme baru ini aspirasi warga aka diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis, agar menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)