5 March 2026 01:35
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Indonesia yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan platform global tersebut terhadap regulasi nasional.
"Sejauh ini tingkat compliance platform Meta terhadap regulasi Indonesia di bawah 30 persen," ujar Meutya.
Dalam kunjungannya, Meutya menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman disinformasi, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong (hoaks) di ruang digital.
"Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Meutya.
| Baca juga: Cegah Anak Kecanduan Gim, Kemkomdigi Luncurkan Aplikasi DARA |