12 June 2023 13:18
Sidang perdana Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan. Keputusan itu diambil Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh usai mendengar permohonan dari Lukas Enembe.
"Saya memohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat," kata Lukas Enembe diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Senin, 12 Juni 2023.
Sidang perdana Lukas Enembe sebelumnya telah diputuskan digelar secara daring. Hal itu mengingat kondisi Lukas yang sedang sakit.
Namun saat ditanya soal kesediaan menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring, Lukas justru meminta sidang tetap digelar secara offline. Permintaan itu disampaikan Lukas melalui surat tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar dari PT Tabi Bangun Papua. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.