NEWSTICKER

KPK: Tidak Ada Sanksi Pidana dalam Pelanggaran LHKPN

1 March 2023 16:19

LHKPN mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio menuai sorotan publik. Pasalnya, harta kekayaan dari mantan pejabat Dirjen Pajak tersebut tidak sesuai dengan profil pekerjaannya.

Saat ini, KPK sedang menyelidiki asal kekayaan Rafael Alun. Namun, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN ini memiliki keterbatasan, sebab pelanggaran terhadap LHKPN tidak ada sanksi pidananya.

"LHKPN memiliki keterbatasan, sejak UU No 28/99 yang menjadi dasar LHKPN, tidak ada satu pun yang menyebut pidana. Jadi, tidak melapor, melapor tidak benar atau melapor benar tetapi asal harta tidak benar itu, tidak ada pidananya. UU tersebut hanya menyebut sanksi administratif oleh atasan," ujar Pahala di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rabu, (1/3/2023).

Pahala juga menambahkan, sanksi administratif atas pelanggaran LHKPN itu bergantung pada kebijakan pimpinan.

"Jadi, LHKPN memiliki keterbatasan, kalo atasan tidak tertarik, tidak lapor juga tidak diapa-apain, dan kalo atasan tidak peduli, meski pun sudah kita kasih notifikasi, ya sudah begitu saja," tambahnya.

KPK pun berharap ada sanksi tegas yang dijatuhkan untuk para pelanggar LHKPN, sehingga tidak bergantung dengan kebijakan pimpinan.

Tag

kpk