15 June 2023 15:00
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra membantah seluruh pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut MK telah memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Saldi menyebut MK dirugikan akibat pernyataan Denny Indrayana tersebut.
"Putusan baru terjadi tanggal 7. Artinya sebelum tanggal 7 Juni, belum ada posisi hakim. Ini penting untuk ditekankan, karena ada yang berpendapat bahwa sejak tanggal 28 Mei sudah ada posisi hakim dan posisi hakimnya 6-3, 6 mengabulkan, 3 dissenting," kata Saldi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Saldi menjelaskan alasan MK tidak memberikan respons sejak awal soal kasus ini. Menurutnya, suasana saat ini sangat sensitif. Hakim tidak ingin diganggu dengan situasi tersebut.
"Kalau kami memberikan respons awal, orang akan menafsir posisi hakim," ungkapnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MK akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup. Ia juga mengungkap bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).
Denny menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Ia memastikan pemberi informasi itu bukan hakim.