Surya Darmadi tiba Gedung Kejaksaan Agung pukul 13.57 WIB pada Senin (15/8/2022). Tersangka kasus korupsi terbesar di Indonesia ini dijemput oleh penyidik di bandara dan tiba dengan pengawalan ketat.
Kedatangan buronan korupsi itu disambut kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku baik di kejaksaan maupun penegak hukum yang lainnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi tengah menjalani pemerikasaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemilik PT Duta Palma Group itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Saat ini penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan aset-aset dan pemblokiran rekening milik PT Duta Palma Group dan rekening pribadi Surya Darmadi. Penyidik juga tengah melakukan pelacakan aset-aset milik Surya Darmadi.
Kejagung bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus ini, karena sebelumnya KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Koordinasi ini dibutuhkan agar kasus bisa ditangani maksimal.