14 August 2022 17:14
                        Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator secara darurat. 
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan pihak LPSK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator. Dengan status sebagai justice collaborator, LPSK akan memberi pendampingan  untuk Bharada E dalam setiap proses pemeriksaan. 
LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharada E sejak Jumat (12/8/2022) malam. Dalam hal ini LPSK melakukan kolaborasi dengan pihak Bareskrim Polri.