15 March 2023 19:23
Terdakwa kasus peredaran narkotika AKBP Dody Prawiranegara bersimpuh di hadapan ayahnya Irjen (Purn) Maman Supratman. Hal itu dilakukan usai ayahnya dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa.
Selain ayah Dody, sidang juga menghadirkan istri Dody, Rakhma Darma Putri sebagai saksi untuk suaminya di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). Usai memeluk ayahnya, Dody juga memeluk istrinya yang dihadirkan juga sebagai saksi.
Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga mengadirkan empat saksi lain. Saksi lain yang dihadirkan, yakni ahli hukum pidana dan psikologi.
Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya. Salah satunya mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.