Lika-liku Usut Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang

14 July 2023 21:11

Kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Polisi tetap mengedepankan profesionalitas dan kehati-hatian dalam menentukan status hukum Panji Gumilang.

Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini masih mengumpulkan alat bukti, berupa hasil Puslabfor berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan, memeriksa saksi ahli pidana, bahasa, ahli agama dan ITE, termasuk fatwa MUI terkait penodaan agama Panji Gumilang. Staf Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menjamin, polisi tak gegabah menentukan status hukum Panji Gumilang.
 
"Saat ini polisi mencari bukti sebanyak mungkin yang kira-kira bisa dijadikan bukti awal," kata Aryanto Sutadi. 

Sementara Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan menilai, penggunaan pasal penodaan agama dalam kasus Al-Zaytun tidak tepat karena bisa memberangus perbedaan dalam pemahaman keagamaan. Halili menegaskan, pasal penodaan agama memang sudah problematik, baik dari dalam hal substansi maupun penerapannya di peradilan.

"(pasal) penodaan agama itu memang sering diperlakukan seperti pasal karet," kata Halili Hasan.

Ketimbang berdebat soal sesat atau tidaknya yang diajarkan Panji Gumilang, Setara meminta pemerintah melakukan investigasi komprehensif dan adil dalam rangka mengumpulkan bukti apabila terjadi pelanggaran hukum di Al-Zaytun. Investigasi ini penting, karena bukan kali ini saja ponpes yang berada di Indramayu itu terlibat dalam polemik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)