Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menepati janjinya mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak USD1,8 juta, Kamis, 13 Juli 2023.
“Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," ujar Maqdir, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Maqdir mengaku uang itu akan diserahkan atas nama kliennya, Irwan Hermawan. Uang itu, kata dia, juga bersumber dari Irwan Hermawan.
"Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir.
Adapun, sebanyak 11 nama diduga menerima aliran uang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan. Yakni staf menteri pada April 2021-Oktober 2022 sejumlah Rp10 miliar.
Kemudian pada Desember 2021, Irwan memberi dana kepada Anang Latif Rp3 miliar. Lalu aliran uang mengalir ke POKJA pada pertengahan 2022, yakni Feriandi dan Elvano Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, Latifah Hanum disebut menerima Rp1,7 miliar pada Maret 2022 dan Agustus 2022. Kelima, ada nama Nistra yang merupakan merupakan staf ahli Sugiono selaku Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR, diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 dan pertengahan 2022.
Keenam, pertengahan 2022. Erry (Pertamina) disebut menerima Rp10 miliar. Selanjutnya, Windu dan Setyo menerima Rp75 miliar pada Agustus-Oktober 2022.
Kedelapan, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahean (EH) diduga menerima Rp15 miliar pada Agustus 2022. Kemudian, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut menerima aliran dana korupsi BTS pada November-Desember 2022.
Selanjutnya, ada nama Walbertus Wisang yang mendapatkan Rp4 miliar pada Juni-Oktober 2022. Terakhir, Sadikin, diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar pada pertengahan 2022.