172 Bacaleg di Tasikmalaya Gugur DSC

13 July 2023 11:26

Sebanyak 172 bacaleg di Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan gugur karena tidak melengkapi persyaratan hingga masa perbaikan yang telah ditetapkan KPU.  Ada 15 partai politik di Kabupaten Tasikmalaya dipastikan akan mengikuti tahapan selanjutnya pada pemilu legislatif 2024. 

Selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023, hanya 15 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.  Dua parpol yang tidak mengajukan adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan, dari 767 bacaleg yang mendaftarkan ke KPU, hanya 595 bacaleg yang mengajukan perbaikan dan sisanya sebanyak 172 bacalag dinyatakan guur, karena tidak mengajukan perbaikan dokumen bacaleg.

Saat ini masih dilakukan verifikasi administrasi perbiakan dokumen persyaratan bacaleg dari 10 Juli - 9 Agustus 2023. Setelah memenuhi persyaratam, nantinya akan ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk Pemilu 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)