OJK Ingatkan Kresna Life Segera Bentuk Tim Likuidasi

13 July 2023 19:24

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) segera membentuk tim likudiasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha pada 23 Juni 2023 lalu.

"Kalau sampai 30 hari itu belum terbentuk, OJK akan melakukan tindakan untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi," ujar Ogi Prastomiyono. 

Selain itu, ia juga mengatakan, saat ini OJK juga mengeluarkan perintah tertulis dan meminta pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian nasabah Kresna Life.

“OJK telah memerintahkan pemegang saham Kresna Life yaitu PT Duta Makmur Sejahtera, Michael Steven, para direksi itu bertanggung jawab mengganti kerugian untuk membayar kepada pemegang polis,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)
ojk