NEWSTICKER

2 Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Rafael Alun

N/A • 27 September 2023 12:46

Jakarta: Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang lanjutan Rafael Alun dimulai pukul 10:00 WIB. Namun hingga jam 10.30 WIB, sidang masih belum dimulai.

JPU akan menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Rani Anindita Tranggani dan Ujeng Arsatoko yang merupakan pemegang saham dari perusahaan milik Rafael. Perusahaan tersebut adalah PT Artha Mega Ekadhana, atau PT Arme, yang merupakan perusahaan konsultasi pajak.

Dalam kasus ini, Rafael Alun didakwa terkait gratifikasi dan pencucian uang. Dia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dari total Rp27,8 miliar melalui PT Arme dari sejumlah perusahaan dari 2002 hingga Maret 2013.

Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas gratifikasi yang diterimanya dengan besaran uang mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B juncto 18 UU Tipikor dan pasal 3 ayat (1) huruf C UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU.
Lalu didakwa pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)