NEWSTICKER

Naikkan UMP Jakarta Rp225 Ribu, Pengusaha: Anies Langgar Aturan

N/A • 20 December 2021 13:07

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85% menjadi 5,1% menuai respons beragam. Keputusan itu diapresiasi buruh, tetapi diprotes keras pengusaha. Para pengusaha menilai keputusan Anies itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ihwal kenaikan UMP 2022.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hani Handayanti)