19 March 2020 06:02
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke wilayah Konawe, tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Seharusnya pihak perusahaan sebagai pengelola TKA berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.