https://www.dailymotion.com/embed/video/x7ssqvc

Masuknya 49 TKA ke Konawe Dinilai Langgar Prosedur

19 March 2020 06:02

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menilai masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke wilayah Konawe, tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Seharusnya pihak perusahaan sebagai pengelola TKA berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terlebih dahulu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)