Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun

10 December 2019 10:23

Bupati Kepulauan Talaud non aktif Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun, 6 bulan denda Rp 200 Juta subsider 3 bulan kurungan. Sri terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)