13 December 2019 13:28
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda lima tahun bagi mantan narapidana koruptor untuk maju di Pilkada. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, putusan MK ini bisa membatasi ruang gerak koruptor.