Bareskrim Periksa 6 Terpidana Pembunuhan Vina-Eky

5 August 2024 15:24

Bandung: Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang kini ditetapkan atau dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung dan Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat hari ini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana.
 

Baca: Iptu Rudiana Disebut Siksa Eks Terpidana Saka Tatal

Rencana pemeriksaan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam akan dilakukan di dua lokasi berbeda. Empat terpidana yakni Suprianto, Rivaldi, Eka Sandi, dan Hadi Saputra akan menjalani pemeriksaan di rutan Kebon Waru Bandung. Sementara dua terpidana lainnya, yakni Jaya dan Eko akan menjalani pemeriksaan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Salah satu kuasa hukum keenam terpidana yakni Polmer Sirait mengatakan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri akan dilakukan selama 2 hari, yakni Senin, 5 Agustus 2024, dan Selasa, 6 Agustus 2024. Pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB.

Proses pemeriksaan berkaitan atas kasus laporan dugaan keterangan palsu yang dilakukan oleh saksi Aep dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana melalui kuasa hukumnya. Selama proses pemeriksaan, para terpidana akan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.

“Pemeriksaan hari ini masih berhubungan dengan laporan polisi terhadap Aep dan Dede berkenan tentang keterangan di bawah sumpah,” ungkap Polmer Sirait

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)