23 June 2024 23:50
Di usia ke-497, Jakarta menjadi kiblat kemajuan pembangunan dan perekonomian nasional. Fasilitas layinan publik dan transportasi terintegrasi memudahkan aksesibilitas di Ibu Kota.
Jauh sebelum menjadi ibu kota negara peradaban di Tanah Muara ini telah berlangsung berabad-abad setelah melewati masa penjajahan Jepang. Presiden Soekarno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Cikini, Jakarta Pusat.
Jakarta memasuki fase baru. Statusnya sebagai ibu kota negara, digantikan Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajampaser Utara, Kalimantan Timur, sebagai pusat pemerintahan mendatang. Dengan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, fokus Jakarta dialihkan sebagai pusat perekonomian dan kota global.
Dalam mendukung visi utama Jakarta 'Kota Global', Undang-Undang DKJ memberikan ruang gerak yang lebih luas. Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta membangun kota megapolitan bersama 10 kota penyangga.
Baca: Mengawal Langkah Jakarta Jadi Kota Global Berjuta Pesona |