2 December 2024 14:44
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan ojek online tidak masuk kriteria penerima BBM subsidi, lantaran ojek online tergolong pelaku usaha atau bisnis pribadi.
Menyusul adanya wacana pemerintah menerapkan skema baru, untuk penyaluran subsidi BBM, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengisyaratkan ojek online tidak termasuk dalam kriteria yang menerima BBM subsidi.
Dalam pernyataannya pada 27 November lalu, Bahlil menyebut pemerintah tidak akan memberikan BBM subsidi kepada ojek online, karena mereka termasuk golongan usaha dan masuk dalam kelompok masyarakat mampu karena memiliki kendaraan pribadi.
Selain itu, Menteri ESDM menyatakan bahwa ojek online tidak mendapatkan BBM subsidi, karena pendistribuasiannya hanya difokuskan kepada kendaraan berplat kuning seperti angkutan umum.
Padahal, sebelumnya di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pemerintah sempat berjanji akan memberikan tarif khusus untuk pembelian BBM kepada ojek online.
Baca juga: Subsidi BBM Khusus Kendaraan Pelat Kuning bakal Dipelototi |