21 July 2024 13:10
Seorang selebgram asal Batam menjadi tersangka usai diciduk Ditreskrimsus Kepulauan Riau, lantaran mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya. Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta setiap bulan.
Steven, pemuda berusia 24 tahun asal Batam hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, karena mempromosikan judi online di akun Instagram miliknya. Kepada penyidi, Steven mengaku sudah 2 bulan terakhir mengunggah link judi online di Instagram Storynya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Hendry Andar menjelaskan, pelaku mengaku tergiur mempromosikan judi online tersebut setelah mendapatkan ajakan dari orang tang tak dikenal melalui pesan langsung di Instagram.
Oleh orang tersebut pelaku diminta mengunggah dua konten judi online setiap hari untuk mendapatkan upah sebesar Rp20 juta per bulan.
Polisi masih mendalami kasus ini dan mengejar orang yang menawarkan promosi judi online tersebut kepada pelaku. Atas perbuatannya, palaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.