14 July 2024 15:54
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini berisi 14 pasal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.
Perpres ini mengatur soal penyediaan fasilitas, perizinan hingga ganti rugi sekaligus hak guna usaha (HGU). Terkait pemberian HGU bagi investor dalam jangka waktu hingga 95 tahun, dan dapat diperpanjang dalam dua kali siklus.
Baca juga: PKS Bandingkan Pemberian Masa HGU di IKN Nusantara dengan Negara Lain |