Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Izin HGU hingga 190 Tahun

14 July 2024 15:54

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ini berisi 14 pasal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli lalu.

Perpres ini mengatur soal penyediaan fasilitas, perizinan hingga ganti rugi sekaligus hak guna usaha (HGU). Terkait pemberian HGU bagi investor dalam jangka waktu hingga 95 tahun, dan dapat diperpanjang dalam dua kali siklus.
 

Baca juga: PKS Bandingkan Pemberian Masa HGU di IKN Nusantara dengan Negara Lain
 
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres juga disebutkan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem layak huni, serta pemenuhan penyediaan layanan dasar dan komersial

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)