2 April 2024 12:53
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menyebut bahwa posita yang disampaikan Tim Ganjar-Mahfud penuh dengan narasi dan bukan fakta. Salah satunya menyatakan narasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kejahatan jabatan.
OC Kaligis menyatakan Bab 28 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai kejahatan jabatan tersebut. "Pernakah dilaporkan mengenai kejahatan jabatan ini?" tanya OC Kaligis kepada Ahli Kubu Ganjar-Mahfud.
Selain itu, OC Kaligis juga mengatakan jika pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menang pilpres, maka sengketa pilpres tidak akan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu, Selasa, 2 April 2024. Sidang dimulai pukul 08.00 di ruang sidang MK.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.