Pemilu Curang, Pemilu Bisa Diulang?

21 February 2024 14:36

Lembaga pemantau pemilu, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyebut dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024 lebih parah ketimbang pemilu sebelumnya. Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ribuan TPS berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) lantaran terjadi sejumlah masalah. 

Di banyak kesempatan, pasangan calon 01 dan 03 sama-sama sudah sering mengatakan akan melaporkan kecurangan pemilu yang telah dihimpun oleh timsesnya masing-masing. Bahkan ada wacana untuk saling bekerja sama antar tim hukum untuk melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi. 

Sampai saat ini, komunikasi dua kubu pasangan calon terus berjalan. Kedua pihak berencana akan melaporkan kecurangan tidak hanya ke Bawaslu dan MK, tapi juga mewacanakan hak angket DPR. 

Hal ini pertama kali diutarakan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Ia bahkan menyatakan, "Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024."

Di kesempatan yang berbeda, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan kecurangan Pemilu 2024 ini banyak terjadi sebelum pemungutan suara berlangsung alias pra-TPS. Kecurangan-kecurangan yang terjadi ini telah dihimpun oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN). 

"Temuan sementara kami menemukan problem terbesar bukan di TPS (tempat pemungutan suara), tapi kegiatan-kegiatan pra-TPS," ucap Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. 

Sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah menjadi tradisi dalam pemilu. MK telah menangani sengketa hasil pemilihan umum sejak Pilpres langsung yang pertama yaitu pada 2004. Dalam sejarahnya, gugatan para pemohon yang bersengketa terhadap hasil Pilpres ini tidak pernah dikabulkan. 

Menurut MK, pemohon selalu tidak berhasil membuktikan dalilnya. Sebab dalil pemohon atau yang menjadi keberatan bukanlah angka yang ditetapkan oleh KPU jadi dampaknya tidak mempengaruhi hasil. Berbeda dengan Pilpres, gugatan Pilkada banyak dikabulkan oleh MK. Misalnya pada 2021, ada 17 sengketa Pilkada dikabulkan MK dari 32 yang dilaporkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)