Jakarta: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membantah meminta 18 anggota Paskibraka putri 2024 tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. BPIP menyebut mereka secara sukarela melepas jilbab untuk mengikuti aturan yang ada.
"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," ujar Kepala BPIP, Yudian Wahyudi dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menyebut pelepasan jilbab hanya bersifat sementara saat pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan. Di luar itu, Paskibraka memiliki kebebasan dalam berpenampilan.
"BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet. Hal ini mendapat sorotan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.
Dia menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang
tak pancasilais.
“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dari laman resmi MUI.
Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.