Seorang istri tewas diduga akibat dianiaya suami yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatan meninggal dunia.
Korban MM yang merupakan istri pelaku AS ini dianiaya sejak Sabtu, 10 Agustus 2024, hingga tak sadarkan diri. Warga langsung membawa korban ke Rumah Sakit. Korban yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat dirawat di ruang ICU dalam keadaan kritis hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin, 12 Agustus 2024, malam.
Penganiayaan terjadi di rumah di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Keluarga korban yang menduga kematian korban tidak wajar langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota.
Pelaporan ini didasari adanya pengakuan dari pelaku bahwa dirinya sempat menampar korban sebelum korban jatuh tak sadarkan diri. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan adanya pendarahan di kepala dan memar di pipi korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan Manurung memastikan peristiwa ini akan diusut tuntas untuk mengetahui penyebab kematian korban. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk jenazah korban yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan autopsi.
“Meminta beberapa keterangan secara kasat mata jenazah ada indikasi pukulan benda tumpul. Kita akan pastikan dengan permintaan visum terlebih dahulu oleh pihak keluarga. Kami akan lakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan beberapa keterangan dari saksi-saksi di sekitar rumah korban,” kata Kombes Pol Aldinan Manurung.