Sidang Putusan Praperadilan Firli Digelar Hari Ini

19 December 2023 11:52

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Selasa, 19 Desember 2023. Hakim tunggal Imelda Herawati akan membacakan putusan praperadilan.

Adapun gugatan diajukan Firli atas penetapan tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)