Sidang Praperadilan Kasus Firli Ditunda

14 March 2024 15:15

Jakarta: Sidang praperadilan perdana terkait belum ditahannya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sidang tersebut diajukan oleh  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Ditundanya sidang ini karena pihak kejaksaan tidak hadir. Sidang ditunda hingga 25 Maret 2024.

"Tadi perwakilan Polda sudah datang, tapi yang kapolri sama kejaksaan belum tampak. Jadi ya kita tunggu," ujar Koordinator MAKI Boyami Saiman, Kamis, 14 Maret 2024.

MAKI, LP3HI, dan KEMAKI  hadir pada sidang praperadilan perdana yang bertujuan untuk mendesak kepolisian mempercepat penahanan Firli Bahuri.  Mereka kecewa karena Firl  mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 dan 26 Februari.

"Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tapi tidak datang. Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa," katanya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)