14 March 2024 15:15
Jakarta: Sidang praperadilan perdana terkait belum ditahannya mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sidang tersebut diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Ditundanya sidang ini karena pihak kejaksaan tidak hadir. Sidang ditunda hingga 25 Maret 2024.
"Tadi perwakilan Polda sudah datang, tapi yang kapolri sama kejaksaan belum tampak. Jadi ya kita tunggu," ujar Koordinator MAKI Boyami Saiman, Kamis, 14 Maret 2024.
MAKI, LP3HI, dan KEMAKI hadir pada sidang praperadilan perdana yang bertujuan untuk mendesak kepolisian mempercepat penahanan Firli Bahuri. Mereka kecewa karena Firl mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 dan 26 Februari.
"Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan karena pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan, tapi tidak datang. Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa," katanya.