Ketua MK: Hakim Tak Boleh Cawe-Cawe

8 March 2024 00:32

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, hakim tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe, dalam proses pembuktian perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum.

"Kalau MK terlalu aktif kemudian mencari bukti-bukti di luar yang diajukan prapihak, MK sudah keberpihakan itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Suhartoyo menjelaskan, bahwa sengketa Pemilu bersifat interpartis, yakni terdapat dua pihak yang bersengketa yaitu pemohon dan termohon. 

"Itu kan sifat perkaranya interpartis, jadi ada dua pihak yang bersengketa, pemohon dan termohon" ucap Suhartoyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)