Ungkap Korupsi Dana Desa, Nurhayati Bakal Diadili?

25 February 2022 21:23

Nurhayati, seorang wanita pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka. Nurhayati dianggap melakukan pelanggaran karena memberikan uang milik desa kepada kuwu (Kepala Desa). Padahal seharusnya uang tersebut diberikan kepada Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Urusan (Kaur) di desa tersebut.

Nurhayati sebelumnya akan mengajukan pra peradilan, namun langkah tersebut ditunda lantaran suratnya kepada Menko Polhukam Mahfud MD mendapat tanggapan. Mahfud MD disebut akan memberikan perlindungan hukum kepada Nurhayati. 

Namun hari ini, Jumat (25/2/25) berkas kasus Nurhayati dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan begitu Nurhayati akan segera diadili. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)