Disahkan 26 Agustus, DPR Pastikan PKPU Pilkada Gunakan Putusan MK

24 August 2024 11:16

Komisi II DPR RI akan segera mengesahkan PKPU yang telah memuat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70. Komisi II memastikan putusan MK akan digunakan dalam Pilkada serentak 2024. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan KPU sudah menyerahkan draf PKPU yang telah memuat putusan MK Nomor 60 dan 70. Doli menyebut pihaknya akan mengesahkan PKPU pada Senin 26 Agustus mendatang, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama KPU dan Kemendagri.

"Jadi enggak usah lagi ada khawatiran, waktu kita juga cukup sempit, ini hari Jumat, besok sudah hari Sabtu, Minggu, tinggal hari Senin kita tunggu," ungkap Ahmad Doli di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
 

Baca: Bedah Editorial MI - Kawal Terus Putusan MK

Elite Partai Golkar itu pun menjamin tidak ada upaya lain yang akan membatalkan penggunaan putusan MK di Pilkada serentak 2024. Terlebih, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menegaskan akan mengikuti putusan MK.

"Jadi ini prinsip dan pimpinan DPR juga sudah menyampaikan, bahwa Pilkada 2024 ini menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)