30 December 2024 20:41
Bandung: Sebanyak 64 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat diberhentikan secara tidak hormat sepanjang tahun 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 39 anggota polisi diberhentikan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahkmad Wiyagus menyebutkan bahwa para anggota yang dipecat terlibat berbagai pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Pelanggaran tersebut meliputi kasus desersi, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga asusila.
Baca Juga: Polisi Lanjutkan Penyidikan Tewasnya Tahanan Polrestabes Medan |