29 December 2024 21:37
Pihak kepolisian terus lakukan penyidikan terkait tewasnya seorang tahanan di Polrestabes Medan. Tujuh oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus atau Patsus. Istri korban Berharap keadilan untuk almarhum.
Dumaria menangis histeris lantaran melihat suaminya Budianto Sitepu tak lagi bernyawa dengan kondisi luka di wajah di Rumah Sakit Bhayangkara. Dumaria juga sempat dilarang rumah sakit untuk melihat jasad suaminya.
Sebelum tewas Dumaria juga berusaha bertemu suaminya di tahanan Polrestabes Medan namun tidak mendapat izin. Tewasnya Budianto Sitepu bermula saat dirinya bermusik dan membuat ribut hingga larut malam perbuatannya itu membuat tetangganya terganggu, di mana tetangganya tersebut merupakan mertua dari seorang anggota Polri berinisial Ibda Ide yang menjabat sebagai Pembantu Kepala unit Resmob Polrestabes Medan.
Baca: Kakek di Gowa Aniaya Cucu Sendiri hingga Tewas |
Diduga penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Budianto Sitepu terjadi saat ia diamankan ke Polrestabes Medan. Istri korban pun meminta keadilan yang layak bagi almarhum suaminya.
“Lihat kondisi suami saya yang tidak wajar saya mau penegak hukum memberikan keadilan kepada suami saya. Saya sudah lapor Propam Polda Sumatera Utara,” kata Dumaria.
Dumaria Simangunsong menyebut kondisi suaminya saat tewas adalah lebam di sekujur wajah dan gigi yang patah. Ia juga menyebut ada banyak luka di berbagai bagian tubuh.
Para terduga pelaku akan dijerat dengan dua perkara yaitu terkait kode etik kepolisian dan pidana umum. Saat ini tujuh anggota Polrestabes Medan telah ditempatkan di tempat khusus atau Patsus.
Baca: Satu Buronan Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Ditangkap |
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan ketujuh anggotanya berstatus terduga pelanggar karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap tahanan Budianto Sitepu yang merupakan pelaku pengancaman dengan kekerasan.
“Di sini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa Patsus kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana,” kata Gidion.
“Memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan ataupun administrasi penyidikan lainnya. Pada saat dilakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan,” sambungnya.