Kakek di Gowa Aniaya Cucu Sendiri hingga Tewas

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat diwawancarai, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Desember 2024. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Kakek di Gowa Aniaya Cucu Sendiri hingga Tewas

Muhammad Syawaluddin • 29 December 2024 18:59

Makassar: Seorang kakek di Kabupaten Gowa tega menghabisi nyawa cucunya sendiri. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Kasimburang Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

"Saat itu korban main botol yang isinya racun," kata Reonald, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu, 29 Desember 2024.

Pelaku berinisial PM, 77, itu lantas menegur cucunya untuk tidak memainkan botol berisi racun rumput itu. Korban yang mendengar teguran pelaku, sempat berhenti bermain. Tak  lama, korban kembali bermain dengan botol berisi racun rumput itu.

"Di situ timbul emosi pelaku sehingga melakukan hal-hal yang tidak perlu sebagai kakek, melakukan di luar tindakan mendidik," jelas Reonald.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami banyak luka lebam di tubuhnya antara lain di kepala, bibir, pipi kiri dan kana, serta luka memar di alis kanan. Warga yang melihat kejadian itu, segera melapor ke polisi. 

Baca: 

Terlibat Kasus Perundungan, Disdik DKI Pastikan 5 Siswa SMAN 70 telah Dipindahkan


Pihaknya segera mengamankan pelaku setelah mendapat laporan. Pelaku, kata Reonald, sempat membantah bahwa kematian cucunya akibat perbuatannya.

"Setelah kita dalami akhirnya pelaku mengakui, namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong," ujar Reonald.

Pelaku kini berada di Polres Gowa untuk melanjutkan pemeriksaan. Akibat perbuatannya, PM disangkakan Pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)