2 Pegawai Lion Air Terlibat Penyelundupan Narkoba

19 April 2024 09:04

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Ironisnya, penyelundupan ini melibatkan dua karyawan aktif maskapai Lion Air. 

Polisi berhasil menangkap tujuh orang pelaku dari kasus ini. Dua dari tujuh pelaku yang berhasil ditangkap merupakan pegawai maskapai Lion Air, DA dan RP. Keduanya berperan sebagai kurir dan perantara yang membawa sabu lima kilogram dan 1.841 butir ekstasi ke dalam Bandara Kualanamu menggunakan mobil lavatory.

Pelaku yang merupakan pegawai maskapai mengaku sudah enam kali menyelundupkan narkotika via jalur udara. Para tersangka memperoleh upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan. 

"Yang bersangkutan masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan atau scanner," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.

Sedangkan kurir atau pengantar mendapat upah bervariasi, dari Rp3 juta hingga Rp6 juta. Meski demikian, tiga terersangka lain masih dalam daftar pencarian orang. Mereka berinisial E, Y, dan PP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)