Bedah Editorial MI - Obral Ampunan Pendosa Pajak

21 November 2024 10:16

Pemerintah dan DPR tentu bukan sedang berkelakar saat berencana akan mengampuni para pengemplang pajak pada tahun depan. Dua lembaga yang ditugaskan mengurus negara itu justru tengah serius untuk mencari sumber-sumber pendanaan belanja negara, salah satunya dengan mengampuni para pendosa pajak, yang sering kali dari kelompok orang kaya dan korporasi besar.

Senin (18/11) lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan program tax amnesty ke daftar usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Banyaknya program-program pemeritahan baru yang harus dibiayai, di tengah seretnya pendapatan negara, menjadi alasan mengapa beleid itu jadi prioriras. 

Harapannya, tanpa sanksi hukum yang akan dijamin oleh program itu, dapat mendorong pengemplang pajak secara sukarela melaporkan kekayaan mereka dan kemudian membayar pajak mereka.

Bagi masyarakat luas yang didominasi kelas menengah ke bawah, program itu tentu memantik kemarahan. Keadilan yang menjadi prinsip tertinggi di muka bumi ini tercederai oleh kebijakan diampuninya para wajib pajak yang tidak patuh itu.

Memang, program itu jadi cara yang paling mudah bagi negara untuk mendapatkan pemasukan. Tapi dengan cara yang mengganggu prinsip kepatuhan dan keadilan bagi sebagian besar rakyat.

Untuk apa bersusah payah membuat UU perpajakan dengan beragam sanksi jika di kemudian hari mengobral ampunan bagi pelanggarnya? Ini sama saja dengan membenarkan lelucon klasik bahwa aturan dibuat memang untuk dilanggar. 

Program obral ampunan itu jelas menunjukkan negara menyerah terhadap pengemplang pajak. Bendera putih dikibarkan, karpet merah pun dibentangkan oleh negara.

Tentu saja hal itu akan menurunkan kredibilitas negara. Masyarakat tak akan percaya lagi negara mampu menjamin kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Taatnya masyarakat membayar pajak diapresiasi dengan bebasnya pengemplang pajak.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kelakuaan para pengemplang pajak itu akan diikuti masyarakat luas, karena untuk apa bayar pajak jika suatu saat nanti para pelanggar pajak bakal dimaafkan oleh negara.

Pengampunan pajak bagi orang-orang yang selama ini menyembunyikan nilai harta kekayaan mereka juga terasa menyakitkan hati. Kebijakan itu akan dijalankan di tengah rencana pemerintah tetap menaikkan PPN jadi 12% mulai awal tahun depan.

Di sini rasa keadilan digugat. Di saat masyarakat luas dituntut bayar pajak yang semakin berat, orang kaya justru sedang menikmati tax amnesty dari negara. Terlebih, naiknya PPN itu  hendak dilakukan di tengah kemampuan daya beli masyarakat menengah ke bawah yang kian pas-pasan.

Karena itu, ketimbang menyulut rasa ketidak adilan yang kian sempurna di masyarakat, rencana pemberian tax amnesty itu batalkan saja. Apalagi, saat Joko Widodo memimpin, sudah dua kali negara menggelar program  tax amnesty, yakni pada 2016 dan 2021. Jika program itu kembali dilanjutkan pada 2025, sulit dibayangkan nasib kewibawaan negara ini. 

Memang hasil pajak yang diraup negara cukup lumayan dari program itu. Dari program yang digelar pada 2016 dan 2017, negara meraup pajak Rp114 triliun. Sedangkan dari program serupa di tahun 2021, harta yang diungkap wajib pajak mencapai Rp594,82 triliun, dengan nilai pajak penghasilan yang dibayarkan sebesar Rp61,01 triliun.

Namun, hasil itu didapat dengan melukai rasa keadilan masyarakat. Sebagian besar publik berharap bahwa negara tidak boleh takluk oleh mereka yang memiliki kekuatan uang. Bila negara takluk, ia akan terjerumus dalam kendali segelintir orang.

Memberikan ampunan pajak secara bertubi-tubi mengindikasikan negara lembek. Masih banyak cara yang bisa negara lakukan untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak. Dimulai dari peningkatan kesadaran pajak masyarakat, dan diakhiri dengan menerungku para petugas pajak yang selama ini kongkalikong dengan pengemplang pajak.

Lembeknya negara ialah nyenyaknya pengemplang pajak. Sebaliknya, tegasnya negara menjadi ketidakrenangan para pengemplang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)