Pria Pemakan Kucing di Semarang Dijerat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

8 August 2024 21:22

Petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menjerat pria pemakan kucing dengan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terancam hukuman dua tahun penjara.

Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui kebiasaan mengkonsumsi daging kucing sudah dilakukan pelaku NY sejak tiga tahun terakhir. Tidak hanya mengincar kucing liar, pelaku bahkan mengaku beberapa kali membunuh dan memakan kucing peliharaan milik tetangga maupun penghuni kos miliknya. 

Kepada petugas, pelaku meyakini dengan mengkonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula di dalam tubuh pelaku. Ia mengaku mengidap penyakit diabetes. Namun berdasarkan hasil tes kesehatan, polisi menyampaikan kadar gula darah pelaku normal.
 

Baca juga: Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka

"Modusnya adalah ketika bapak ini melihat kucing tidur, kemudian disamperin. Setelah itu, dipukul menggunakan senjata tajam. Namun yang dipakai adalah punggung senjata tajam beruba celurit. Sehingga dipukul di kepalanya sehingga kucing itu mati, kemudian dibakar untuk menghilangkan bulu-bulunya. Selanjutnya dipotong-potong dan dimasak. Setelah dimasak beliau mulai mengkonsumsi," Kanit Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo.

Meski dijerat dengan pasal 91 b ayat 1 Undang-Undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pelaku hanya diminta wajib lapor karena hukuman di bawah lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)