8 August 2024 21:22
Petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menjerat pria pemakan kucing dengan Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia terancam hukuman dua tahun penjara.
Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui kebiasaan mengkonsumsi daging kucing sudah dilakukan pelaku NY sejak tiga tahun terakhir. Tidak hanya mengincar kucing liar, pelaku bahkan mengaku beberapa kali membunuh dan memakan kucing peliharaan milik tetangga maupun penghuni kos miliknya.
Kepada petugas, pelaku meyakini dengan mengkonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula di dalam tubuh pelaku. Ia mengaku mengidap penyakit diabetes. Namun berdasarkan hasil tes kesehatan, polisi menyampaikan kadar gula darah pelaku normal.
Baca juga: Bapak Kos Pemakan Kucing di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka |