12 June 2024 13:11
Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Didampingi sejumlah kuasa hukum dari Peradi, tiga saksi yaitu Pramudya, Okta, dan Teguh memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa 11 Juni 2024. Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangan kepada penyidik serta akan mencabut keterangan dalam BAP pada 2016.
Dalam keterangan tersebut, kelima terpidana yang merupakan rekan dari ketiga saksi disebut berada di rumah salah satu warga dan tidak berada di lokasi kejadian.
Ketiga saksi mengatakan saat memberikan keterangan yang menyudutkan kelima terpidana, mereka beralasan karena saat itu mendapatkan intervensi atau tekanan dari penyidik. Apalagi saat 2016 silam, mereka masih di bawah umur.
Baca juga: Kuasa Hukum Larang Ibu Pegi Tes Psikologi |