1 November 2024 12:23
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 21 norma dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan untuk uji materi oleh Partai Buruh dan sejumlah organisasi buruh dinyatakan inkonstitusional. Putusan ini membuat klaster ketenagakerjaan dicabut dari UU Cipta Kerja.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk membentuk UU baru yang mengatur ketenagakerjaan. DPR dan Presiden diberikan waktu satu tahun untuk menyusun undang-undang pengganti yang lebih sesuai dengan konstitusi.
BACA : Ribuan Buruh Demo Kawal Putusan UU Cipta Kerja |
Sebanyak 21 norma yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK mencakup tujuh isu utama yang berhubungan dengan hak-hak ketenagakerjaan. Yaitu tenaga kerja asing, perjanjian waktu kerja tertentu, outsourcing upah dan minimum upah, pemutusan hubungan kerja, uang pesangon, uang penggantian hak upah, dan uang penghargaan masa kerja.
Seperti diketahui, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Mereka menolak omnibus law UU Cipta Kerja, hapus outsourcing tolak upah murah (HOSTUM), dan tolak PHK yang sejalan dengan permintaan dicabutnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)