KPU Bolmong Digugat Kasasi ke MA

31 October 2024 17:34

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengajukan kontra memori kasasi atas gugatan salah satu pasangan calon (paslon). Gugatan tersebut diajukan paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Yusra Alhabsyi - Dony Lumenta.

Paslon Yusra-Dony mengajukan gugatan kasasi terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolmong yang menetapkan Limi Mokodompit - Welty Komaling sebagai paslon nomor urut 3.

Menurut penggugat, telah terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan Limi Mokodompit ketika menjabat sebagai bupati sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada mengenai mutasi pejabat.
 

Baca juga: DKPP Ingin Pemilu di Sulsel Berintegritas

Komisioner KPU Kabupaten Bolmong Divisi Hukum dan Pengawasan Yohannes Tumengkol telah mengajukan kontra memori kasasi menangkis kasasi penggugat.

"Kami berharap MA dapat mengambil keputusan dengan segala baik supaya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow boleh berjalan dengan baik tanpa adanya gangguan," kata Yohannes.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)