31 October 2024 17:34
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengajukan kontra memori kasasi atas gugatan salah satu pasangan calon (paslon). Gugatan tersebut diajukan paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2 Yusra Alhabsyi - Dony Lumenta.
Paslon Yusra-Dony mengajukan gugatan kasasi terhadap keputusan KPU Kabupaten Bolmong yang menetapkan Limi Mokodompit - Welty Komaling sebagai paslon nomor urut 3.
Menurut penggugat, telah terjadi pelanggaran yang diduga dilakukan Limi Mokodompit ketika menjabat sebagai bupati sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada mengenai mutasi pejabat.
Baca juga: DKPP Ingin Pemilu di Sulsel Berintegritas |