Perjalanan Kasus Suami di Sumenep Tega Bunuh Istri, Kronologis hingga Penetapan Tersangka

8 October 2024 11:17

Seorang suami di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial R, tega membunuh istrinya sendiri. Peristiwa bermula saat R mengajak istrinya melakukan hubungan badan pada 10 September 2024. 

"Tersangka R merasa sakit hati kepada istrinya karena sejak 1 bulan yang lalu korban selalu menolak setiap kali diajak melakukan hubungan badan. Sehingga tersangka R merasa curiga, jika korban memiliki selingkuhan," jelas Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu, 25 September 2024.

Namun sang istri menolak ajakan R dan melontarkan kata-kata kasar terhadap R. Sakit hati usai mendengar kata kasar tersebut, R kemudian mencekik leher korban hingga korban terjatuh. 

Tak lama setelahnya, R meninggalkan korban dan pergi ke tempat kerja. Namun saat di perjalanan, Ia sadar jika handphonenya tertinggal, sehingga dirinya kembali ke rumah. Setibanya di rumah, Ia panik karena sang istri sudah tidak bergerak dan diketahui meninggal dunia. 

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan, R berbohong kepada keluarga dan warga bahwa istrinya meninggal dunia karena jatuh saat mengecat rumah.
 

Baca juga: Eks Pemimpin Sebut Hamas Akan Bangkit Bagai Burung Phoenix

Kasus ini nyaris saja hilang. Beruntung ada keluarga yang curiga dengan kematian korban, dan memaksa membongkar makam korban yang sudah 7 hari. 

Berdasarkan hasil autopsi R tidak bisa berkelit dan mengakui telah membunuh istrinya sendiri, bersama polisi tersangka langsung melakukan reka adegan, serta mencari barang bukti yang dibuang ke sungai.

Akibat perbuatannya, R diancam Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)