https://www.dailymotion.com/embed/video/x7l8wfj

Mahfud MD: Perkara Korupsi Terlantar, Pimpinan KPK yang Mundur Bisa Dipidana

16 September 2019 19:31

Mahfud MD mengatakan penyerahan mandat tidak diatur dalam UU. Justru jika Pimpinan KPK mundur sehingga perkara korupsi terlantar maka Pimpinan KPK tersebut bisa dipidana.

(Heru Nazar)