Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut dan diperiksa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saksi yang dihadirkan terdiri dari 13 saksi dan satu ahli.
Sidang dimulai pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Adapun agenda sidang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan.
Nasib mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan diputuskan dalam sidang etik yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Apakah Teddy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau diberi sanksi lainnya.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.